0 produk di keranjang belanja Anda

Tidak ada produk di keranjang.

Stok Terbatas Chat dulu sebelum beli

PENGELOLAAN WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN

Rp78.000

PENGELOLAAN WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI
© Dr. Muhammad Yasir Yusuf. MA, Dr. Fitriady. Lc. MA, Fahmi M. Nasir, MCL
Editor : Hafiizh Maulana, S.P., S.HI., M.E

ISBN: (Dalam Proses)
viii + 221 hlm, 15,5 x 23 cm

Desain isi dan sampul: Ekasaputra, M.Sos.
Pemeriksa Aksara : Humaira, S.IP.
Cetakan pertama tahun 2022

Penerbit:
Ar-Raniry Press
Jl. Ar-Raniry No. 1
Komplek Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Darussalam

-
+

Jika ada pertanyaan, silahkan klik tombol dibawah ini;

SMS: 085270506046

Cara Membeli

Silahkan menghubungi kami via SMS di 085270506046 pada perangkat handphone Anda.

Telp: 085270506046

Cara Membeli

Silahkan menghubungi kami via Phone di +6285270506046 pada perangkat handphone Anda.

Kategori: Tag:

Deskripsi

Wakaf disamping zakat merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan publik, kegiatan keagamaan.

Buku ini dibuat untuk memberikan salah satu solusi bagi muslim dalam rangka pengembangan ekonomi secara berkelanjutan dengan pengelolaan aset wakaf secara produktif dan inovatif. Penyusunan buku ini membutuhkan waktu selama lebih kurang enam bulan. Tim penulis melalukan berbagai upaya untuk melakukan pemetaan dan potret perwakafan, wawancara dengan nara sumber, sampai mengadakan forum diskusi grup dengan para stakeholders (pegiat wakaf, LSM, KEMENAG Aceh, Baitul Mal Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, ACT, Pondok Modern Gontor, Dompet Dhuafa, dan lain-lain). Buku ini juga menjadikan Aceh sebagai pembahasan tersendiri secara khusus dikarenakan beberapa regulasi yang wujud di Aceh sangat berpotensi untuk menjadikan pengelolaan wakaf bagi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan khususnya di Aceh.